For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya

Also known as: Permendag 90/M-DAG/PER/10/2015 · Permendag No. 90/M-DAG/PER/10/2015

Status:
Inactive
Effective Date:22 Oktober 2015Publication Date:22 Oktober 2015
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date22 Oktober 2015
Publication Date22 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri nasional melalui penyederhanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. Hal ini dilakukan dengan mengubah ketentuan yang ada untuk mempermudah proses ekspor.

Ketentuan Substansial: Perubahan utama meliputi verifikasi administratif dan fisik oleh Surveyor, termasuk pemeriksaan dokumen pendukung, bukti pembayaran, dan spesifikasi teknis barang. Verifikasi fisik mencakup jumlah, jenis, dan spesifikasi teknis barang yang diekspor. Hasil verifikasi dituangkan dalam Laporan Surveyor yang menjadi dokumen pelengkap pabean. Biaya verifikasi dibebankan pada Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Ketentuan ini tidak berlaku untuk barang contoh, bahan penelitian, dan barang pameran di luar negeri.

(-)

(-)