For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency

Also known as: Permenkominfo 6/2019 · Permenkominfo No. 6 Tahun 2019 · Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2019Publication Date:23 Juli 2019
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeRencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date31 Juli 2019
Publication Date23 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Multipleksing Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 694 MHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 796) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Multipleksing Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 694 MHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 475); 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 05/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 217); 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 773); dan 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 682).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial pada pita frekuensi radio Ultra High Frequency (UHF). Rencana induk ini mencakup: 1. Pita Frekuensi Radio UHF untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial, yaitu pada rentang frekuensi radio 478 MHz – 694 MHz, yang dibagi menjadi beberapa Kanal Frekuensi Radio dengan bandwidth 8 MHz. 2. Penomoran Kanal Frekuensi Radio, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. 3. Peruntukan Kanal Frekuensi Radio, yang terdiri atas kanal nomor 22 sampai dengan kanal nomor 26 diperuntukkan bagi keperluan televisi siaran digital terestrial masa yang akan datang, dan kanal nomor 27 sampai dengan kanal nomor 48 diperuntukkan bagi Penyiaran Televisi Siaran Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air). 4. Pemetaan Wilayah Layanan dan Kanal Frekuensi Radio, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. Dalam hal terjadi perubahan nama, pemekaran, atau perpindahan wilayah administratif, pengaturan Kanal Frekuensi Radio tetap mengikuti Wilayah Layanan sebelum perubahan tersebut. Selain itu, peraturan ini mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan multipleksing televisi siaran digital terestrial, yang meliputi: 1. Standar teknologi penyiaran televisi digital terestrial, yaitu Digital Video Broadcasting – Terrestrial Second Generation (DVB-T2). 2. Lebar pita (bandwidth) emisi setiap Kanal Frekuensi Radio, yaitu 8 MHz. 3. Parameter teknis multiplexer, yang dapat diubah sesuai kebutuhan pasar dan/atau kondisi Wilayah Layanan tertentu dengan persetujuan Direktur Jenderal. 4. Parameter teknis bitrate konten siaran digital, yaitu bitrate siaran digital untuk kualitas Standard Definition (SD) paling tinggi 2,5 Mbps dan bitrate siaran digital untuk kualitas High Definition (HD) paling tinggi 6 Mbps. 5. Rasio proteksi penyelenggaraan multipleksing televisi siaran digital terestrial, yang terdiri atas rasio proteksi untuk Kanal Frekuensi Radio yang sama (co-channel) paling rendah 20 dB dan rasio proteksi untuk Kanal Frekuensi Radio yang bersebelahan (adjacent channel) paling tinggi -30 dB. 6. Batasan kuat medan (fieldstrength) pada setiap titik pengujian (test point) di setiap Wilayah Layanan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. 7. Penempatan lokasi antena pemancar, yang wajib berada di dalam Wilayah Layanan.

1. Penggunaan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) yang telah memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Penyesuaian Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

1. Pelanggaran terhadap rencana induk penggunaan Pita Frekuensi Radio UHF dan/atau ketentuan teknis penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR). 2. Pencabutan ISR dilakukan setelah diberikan surat peringatan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan jangka waktu antar surat peringatan selama 10 (sepuluh) hari kerja. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.