Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial pada pita frekuensi radio Ultra High Frequency (UHF).
Rencana induk ini mencakup:
1. Pita Frekuensi Radio UHF untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial, yaitu pada rentang frekuensi radio 478 MHz – 694 MHz, yang dibagi menjadi beberapa Kanal Frekuensi Radio dengan bandwidth 8 MHz.
2. Penomoran Kanal Frekuensi Radio, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
3. Peruntukan Kanal Frekuensi Radio, yang terdiri atas kanal nomor 22 sampai dengan kanal nomor 26 diperuntukkan bagi keperluan televisi siaran digital terestrial masa yang akan datang, dan kanal nomor 27 sampai dengan kanal nomor 48 diperuntukkan bagi Penyiaran Televisi Siaran Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air).
4. Pemetaan Wilayah Layanan dan Kanal Frekuensi Radio, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. Dalam hal terjadi perubahan nama, pemekaran, atau perpindahan wilayah administratif, pengaturan Kanal Frekuensi Radio tetap mengikuti Wilayah Layanan sebelum perubahan tersebut.
Selain itu, peraturan ini mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan multipleksing televisi siaran digital terestrial, yang meliputi:
1. Standar teknologi penyiaran televisi digital terestrial, yaitu Digital Video Broadcasting – Terrestrial Second Generation (DVB-T2).
2. Lebar pita (bandwidth) emisi setiap Kanal Frekuensi Radio, yaitu 8 MHz.
3. Parameter teknis multiplexer, yang dapat diubah sesuai kebutuhan pasar dan/atau kondisi Wilayah Layanan tertentu dengan persetujuan Direktur Jenderal.
4. Parameter teknis bitrate konten siaran digital, yaitu bitrate siaran digital untuk kualitas Standard Definition (SD) paling tinggi 2,5 Mbps dan bitrate siaran digital untuk kualitas High Definition (HD) paling tinggi 6 Mbps.
5. Rasio proteksi penyelenggaraan multipleksing televisi siaran digital terestrial, yang terdiri atas rasio proteksi untuk Kanal Frekuensi Radio yang sama (co-channel) paling rendah 20 dB dan rasio proteksi untuk Kanal Frekuensi Radio yang bersebelahan (adjacent channel) paling tinggi -30 dB.
6. Batasan kuat medan (fieldstrength) pada setiap titik pengujian (test point) di setiap Wilayah Layanan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
7. Penempatan lokasi antena pemancar, yang wajib berada di dalam Wilayah Layanan.