For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial

Also known as: Permenkominfo 17/2013 · Permenkominfo No. 17 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:7 Mei 2013Publication Date:25 April 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date07 Mei 2013
Publication Date25 April 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan pita spektrum frekuensi radio Ultra High Frequency (UHF) pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk keperluan transisi televisi siaran digital terestrial. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung penerapan teknologi penyiaran televisi digital yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk penerimaan tetap tidak berbayar (free to air). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan kanal transisi untuk televisi siaran digital terestrial, yang bersifat sementara dan digunakan untuk pengoperasian bersama antara televisi siaran digital dan analog. Zona layanan yang diatur meliputi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

1. Kanal transisi televisi siaran digital teresterial bersifat sementara sampai kanal untuk keperluan televisi siaran digital teresterial yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersedia dan dapat digunakan.

(-)