For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 Tahun 2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air)

Also known as: Permenkominfo 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 · Permenkominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2012

Status:
Inactive
Effective Date:20 Februari 2012Publication Date:2 Februari 2012
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeStandar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air)
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date20 Februari 2012
Publication Date02 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menanggapi perkembangan teknologi penyiaran televisi terestrial yang beralih dari sistem analog ke digital. Berdasarkan kajian dan konsultasi dengan industri penyiaran, DVB-T2 dipilih sebagai standar baru untuk penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar di Indonesia, menggantikan standar sebelumnya, DVB-T.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa standar penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar di Indonesia adalah Digital Video Broadcasting - Terestrial second generation (DVB-T2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran dengan standar ini akan diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri, yang mencakup penyelenggaraan penyiaran dan Rencana Induk Frekuensi Radio untuk televisi siaran digital terestrial.

(-)

(-)