For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia

Also known as: Permenkominfo 7/P/M.KOMINFO/3/2007 · Permenkominfo No. 7/P/M.KOMINFO/3/2007

Status:
Inactive
Effective Date:21 Maret 2007Publication Date:21 Maret 2007
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeStandar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date21 Maret 2007
Publication Date21 Maret 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan dengan latar belakang perkembangan teknologi penyiaran televisi yang beralih dari sistem analog ke digital. Tim Nasional Migrasi Sistem Penyiaran telah merekomendasikan standar Digital Video Broadcasting - Terrestrial (DVB-T) sebagai standar penyiaran digital terestrial untuk televisi tidak bergerak di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar tersebut secara resmi. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan DVB-T sebagai standar penyiaran digital terestrial dan pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial dengan standar tersebut akan diatur dalam peraturan tersendiri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang rencana induk frekuensi, standarisasi perangkat, dan jadwal pelaksanaan migrasi dari sistem analog ke digital.

1. Semua Lembaga Penyiaran jasa televisi terestrial di Indonesia serta industri dan perdagangan terkait dapat mulai mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan peralihan (migrasi) dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital.

(-)