on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
Also known as: Permenkominfo 22/2012 · Permenkominfo No. 22 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan pita spektrum frekuensi radio Ultra High Frequency (UHF) pada zona layanan IV, V, VI, VII, dan XV untuk keperluan transisi televisi siaran digital terestrial. Latar belakangnya adalah penerapan teknologi dalam penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk penerimaan tetap tidak berbayar (free to air), yang memerlukan rencana transisi pengkanalan.
Ketentuan substansial mencakup: