For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial

Also known as: Permenkominfo 22/2012 · Permenkominfo No. 22 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juli 2012Publication Date:24 Juli 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date24 Juli 2012
Publication Date24 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 12/PER/M.KOMINFO/02/2009;

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan pita spektrum frekuensi radio Ultra High Frequency (UHF) pada zona layanan IV, V, VI, VII, dan XV untuk keperluan transisi televisi siaran digital terestrial. Latar belakangnya adalah penerapan teknologi dalam penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk penerimaan tetap tidak berbayar (free to air), yang memerlukan rencana transisi pengkanalan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Ketersediaan kanal transisi televisi siaran digital terestrial sebagai kanal frekuensi peralihan untuk pengoperasian/pemancaran bersama (simulcast) antara televisi siaran digital dan analog.
  2. Sifat sementara kanal transisi sampai kanal untuk televisi siaran digital terestrial yang sesuai peraturan perundang-undangan tersedia.
  3. Penggunaan kanal transisi pada zona layanan IV (DKI Jakarta dan Banten), V (Jawa Barat), VI (Jawa Tengah dan Jogjakarta), VII (Jawa Timur), dan XV (Kepulauan Riau).
  4. Evaluasi teknis oleh Menteri jika kanal transisi tidak dapat digunakan, meliputi analisis ketersediaan kanal, observasi, dan pengukuran lapangan, yang dapat menghasilkan penyesuaian parameter teknis atau pemberian kanal pengganti.
  5. Pengawasan dan pengendalian oleh Direktur Jenderal.

(-)

(-)