Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Pertanian. Tunjangan Kinerja diberikan sebagai fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja pegawai yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam pemberian tunjangan kinerja.
Ketentuan Substansial:
- Penerima Tunjangan Kinerja: Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai yang memiliki jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Pertanian, termasuk Menteri Pertanian, calon PNS, pegawai yang melaksanakan pelatihan, tugas belajar, cuti (kecuali cuti di luar tanggungan negara), dan pegawai yang meninggal dunia pada bulan berjalan.
- Pengecualian Penerima Tunjangan Kinerja: Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diberhentikan dari jabatan negeri karena menjadi pejabat negara, diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan uang tunggu, dipekerjakan di luar Kementerian Pertanian, menjalani masa persiapan pensiun, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dikenakan hukuman disiplin berat, atau pegawai pada Badan Layanan Umum yang mendapat remunerasi.
- Besaran Tunjangan Kinerja: Ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan diberikan berdasarkan aspek kehadiran dan capaian kinerja pegawai, masing-masing sebesar 50%. Calon PNS diberikan 50% dari Tunjangan Kinerja jabatan yang akan diduduki. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang disetarakan.
- Pengurangan Tunjangan Kinerja: Pengurangan dikenakan kepada pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja, dijatuhi hukuman disiplin, tidak mengusulkan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), tidak mencapai SKP, melaksanakan cuti besar/alasan penting/sakit, tidak mengikuti upacara bendera/apel, dan tidak menggunakan pakaian seragam kerja. Pengurangan dihitung secara kumulatif, maksimal 100% dalam satu bulan.
- Perubahan Data Pemangku Jabatan: Unit Kerja Eselon I dan II serta UPT dapat melakukan perubahan data pemangku jabatan dengan melampirkan surat keputusan pengangkatan dan data dukung lainnya melalui Sistem Informasi Evaluasi Jabatan (Sivajab) dan melalui proses rekonsiliasi.