For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 32/2021 · Permentan No. 32 Tahun 2021 · Permentan Nomor 32 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2021Publication Date:1 Oktober 2021
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date08 Oktober 2021
Publication Date01 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 365)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, perubahan ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja kepada Menteri dan Wakil Menteri, serta calon PNS. Selain itu, diatur pula mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar, serta penambahan tunjangan kinerja bagi Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai pengurangan tunjangan kinerja, termasuk yang terkait dengan pelanggaran jam kerja, hukuman disiplin, pencapaian SKP, cuti, tidak mengikuti upacara bendera/apel, dan tidak menggunakan pakaian seragam kerja. Terdapat pula perubahan terkait cuti melahirkan dan pengecualian pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu. Terakhir, diatur mengenai perubahan data pemangku jabatan dan penyesuaian tunjangan kinerja bagi pejabat yang mengalami perubahan kelas jabatan.

(-)

(-)