For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/KU.060/12/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/KU.060/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/KU.060/12/2016 Tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 49/Permentan/KU.060/12/2018 · Permentan No. 49/Permentan/KU.060/12/2018

Status:
Inactive
Effective Date:5 Desember 2018Publication Date:4 Desember 2018
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/KU.060/12/2016 Tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date05 Desember 2018
Publication Date04 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/KU.060/2/2016 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/KU.060/2/2016 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian. Perubahan ini meliputi pemberian tunjangan kinerja kepada Menteri Pertanian sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pertanian, terhitung mulai bulan Januari 2017. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Selain itu, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai besaran tunjangan kinerja bagi pegawai berdasarkan kelas jabatan, yang diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I peraturan ini.

(-)

(-)