Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi organisasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai, kecuali bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara, menerima uang tunggu, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai pada badan layanan umum yang telah menerima remunerasi. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan, dengan komposisi 60% berdasarkan aspek kinerja pegawai dan 40% berdasarkan aspek kehadiran.
Peraturan ini mengatur ketentuan khusus mengenai besaran tunjangan bagi calon pegawai negeri sipil, pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar, serta pejabat fungsional yang menerima tunjangan profesi. Selain itu, diatur pula mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai yang mengalami perubahan kelas jabatan melalui proses rekonsiliasi data pemangku jabatan yang dilakukan secara berkala oleh unit kerja eselon I dan Sekretariat Jenderal.