For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa

Also known as: UU 13/1954 · UU No. 13 Tahun 1954 · UU Nomor 13 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 1954Publication Date:12 Maret 1954
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nr. 16 tahun 1950 tentang pembentukan Kota-kota Besar di Jawa. 2. Undang-undang Nr. 17 tahun 1950 tentang pembentukan Kota-kota Kecil di Jawa.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 ini mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 terkait pembentukan kota-kota besar dan kota-kota kecil di Jawa. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan Kota Tegal yang dinilai sudah layak menjadi Kota Besar, mengingat statusnya sebelum Perang Dunia II dan perkembangan sosial-ekonominya. Perubahan status Kota Tegal dari Kota Kecil menjadi Kota Besar dilakukan dengan menghapus penyebutan Kota Tegal dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 dan menambahkannya ke dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950. Hal ini mencakup perubahan dalam dictum, pasal, dan jumlah anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dan anggota Dewan Pemerintah Daerahnya yang ada sebelum undang-undang ini berlaku, menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar Tegal. 2. Jumlah anggota dan susunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar tidak boleh diubah atau ditambah sampai diadakan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-kota besar menurut peraturan perundang-undangan.

(-)