Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Yogyakarta dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Yogyakarta dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif. Undang-Undang ini juga mengatur tentang cakupan wilayah, batas daerah, dan karakteristik Kota Yogyakarta, serta mengakui penggunaan nama kecamatan dengan nama kemantren. Selain itu, Undang-Undang ini menyesuaikan dasar hukum dan sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.