For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 104 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 104 Tahun 2024 tentang Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat

Also known as: UU 104/2024 · UU No. 104 Tahun 2024 · UU Nomor 104 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2024Publication Date:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bandung dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Bandung sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini juga memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, serta penegasan karakteristik Kota Bandung. Kota Bandung terdiri dari 30 kecamatan dan memiliki batas daerah yang jelas dengan Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi. Karakteristik Kota Bandung meliputi ciri geografis dataran tinggi dan rendah, potensi industri ekonomi kreatif, pariwisata, serta keragaman suku dan budaya.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)