on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat
Also known as: UU 100/2024 · UU No. 100 Tahun 2024 · UU Nomor 100 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur Kota Bogor dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk menegaskan kedudukan Kota Bogor dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan yang efektif.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menegaskan batas wilayah Kota Bogor yang terdiri dari enam kecamatan. Kota Bogor memiliki karakteristik geografis sebagai kawasan dataran tinggi dengan potensi sumber daya alam yang meliputi pertanian, kehutanan, dan pariwisata. Selain itu, Kota Bogor dikenal sebagai daerah multietnis dengan karakter religius dan berbudaya.