on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
Also known as: PP 148/2000 · PP No. 148 Tahun 2000 · PP Nomor 148 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberian fasilitas Pajak Penghasilan bagi penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang diprioritaskan oleh pemerintah. Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan. Fasilitas yang diberikan meliputi pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi dipercepat, kompensasi kerugian fiskal hingga 10 tahun, dan pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar 10% atau tarif lebih rendah sesuai P3B. Kebijakan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.