For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu

Also known as: PP 45/1996 · PP No. 45 Tahun 1996 · PP Nomor 45 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juli 1996Publication Date:8 Juli 1996
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juli 1996
Publication Date08 Juli 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan perpajakan kepada Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam usaha industri tertentu guna meningkatkan ketahanan ekonomi nasional. Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak Badan atas penghasilan dari usaha industri tertentu dapat ditanggung oleh Pemerintah hingga sepuluh tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua tahun untuk perusahaan di luar Pulau Jawa dan Bali. Penentuan usaha industri tertentu dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)