on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan Atas Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan /Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
Also known as: PP 34/1994 · PP No. 34 Tahun 1994 · PP Nomor 34 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong sektor ekonomi prioritas dan pengembangan daerah terpencil melalui pemberian fasilitas perpajakan. Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Bidang usaha tertentu meliputi sektor ekonomi dengan prioritas nasional, seperti perkebunan dan pertambangan, sementara daerah tertentu adalah daerah terpencil dengan potensi ekonomi yang tinggi namun infrastruktur yang kurang memadai. Fasilitas perpajakan yang diberikan meliputi penyusutan dan amortisasi dipercepat, kompensasi kerugian hingga 10 tahun, dan pengurangan Pajak Penghasilan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.