For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu

Also known as: PP 1/2007 · PP No. 1 Tahun 2007 · PP Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2006Publication Date:2 Januari 2007
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu melalui pemberian fasilitas Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan keadaan yang tidak lagi sesuai dengan peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini memberikan fasilitas Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu. Fasilitas yang diberikan meliputi pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Menteri Keuangan akan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

1. Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000, tidak lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, maka fasilitas yang telah diberikan dicabut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.