For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-daerah Tertentu

Also known as: PP 18/2015 · PP No. 18 Tahun 2015 · PP Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:5 Mei 2015Publication Date:6 April 2015
Investasi & Penanaman Modal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu. Fasilitas Pajak Penghasilan diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang usaha dan/atau daerah tertentu. Fasilitas tersebut meliputi pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen dengan tarif khusus, serta kompensasi kerugian yang diperpanjang. Kriteria untuk mendapatkan fasilitas ini termasuk nilai investasi tinggi, penyerapan tenaga kerja besar, dan kandungan lokal tinggi. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

1. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 dapat memanfaatkan fasilitas tersebut hingga berakhirnya pemberian fasilitas. 2. Usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011. 3. Wajib Pajak dengan izin prinsip penanaman modal yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat mengajukan usulan fasilitas Pajak Penghasilan dengan syarat tertentu.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan fasilitas Pajak Penghasilan dapat mengakibatkan pencabutan fasilitas, pengenaan pajak, dan sanksi sesuai peraturan perpajakan.