For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA PONTIANAK

Also known as: Perda Kota Pontianak 10/2023 · Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2023 · Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2024Publication Date:22 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA PONTIANAK
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date04 Januari 2024
Publication Date22 Desember 2023
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2019 Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2020 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 184). 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2020 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 185) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2021 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 203). 4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 211).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Pontianak. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), pajak reklame, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Pajak Air Tanah tidak dipungut. Beberapa jenis pajak ditetapkan oleh Wali Kota, sementara yang lain dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

Peraturan ini juga mengatur retribusi daerah yang terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum mencakup pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Retribusi jasa usaha mencakup penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat pelelangan, tempat parkir khusus, tempat penginapan, rumah pemotongan hewan, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi, penyeberangan, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak, yang mewajibkan setiap wajib pajak untuk menyelenggarakan bon bill. Wali Kota berwenang memasang alat dan/atau menghubungkan alat dan/atau sistem informasi data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan sistem informasi pajak dan retribusi terintegrasi online dalam rangka pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online sistem.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Dalam hal telah ditetapkan kewajban mencantumkan tarif pajak PBJT atas makanan dan minuman pada bill/kwitansi maka nilai minimal nilai penjualannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a tidak berlaku. 3. Pada saat diberlakukannya integrasi Sistem Pengadaan online Pemerintah dengan aplikasi sistem informasi pajak dan retribusi terintegrasi online yang menghasilkan informasi realtime atas belanja melalui APBD dan/atau APBD sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 61 ayat (1) dan (2) yang menggunakan penyedia terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak Daerah dan memiliki NPWD sebagaimana database pada Aplikasi sistem informasi pajak dan retribusi terintegrasi online, maka masa pajak yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang sebagaimana dijelaskan pada Pasal 52 ayat (6) dapat di kecualikan dengan adanya integrasi sistem bersifat realtime. 4. Terkait pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjsama dengan pihak lain, APBD dan Lain lain pendapatan BLUD yang sah dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA kecuali dari Hibah terikat dan langsung masuk ke rekening kas BLUD untuk digunakan. 5. Ketentuan Pasal 91 ayat (4) terkait Penerimaan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga disetor ke rekening kas umum daerah secara Bruto paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan Daerah ini di undangkan. 6. Untuk pengangkutan sampah yang mengunakan tosa dan Pickup mulai tahun 2024 harus ditutup dengan menggunakan terpal atau sejenisnya. 7. Parkir yang berada di dalam maupun diluar lingkungan Pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah maka pengelolaan parkir itu menjadi kewenangan Dinas perhubungan dalam bentuk retribusi. 8. selama belum tersedianya alat meter parkir yang menghitung pemakaian parkir berdasarkan durasi waktu maka, tarif ditetapkan secara flat. 9. Pasar yang dikelola oleh pihak swasta yang berada di lingkungan pasar dikenakan pajak parkir kecuali yang diluar lingkungan pasar dikenakan retribusi. 10. Terhadap ruko ruko pada pasar yang tanahnya belum berstatus Hak Guna bangunan diatas hak Pengelolaan maka penarikan retribusi pemakaian kekayaan daerah menjadi kewenangan dinas yang membawahi urusan pengelolaan pasar sampai dengan pengurusan Sertifikat Hak Guna bangunan diatas hak Pengelolaan terhadap tanah tersebut selesai.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak sah atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana denda denda paling banyak 4 (empat) jumlah pajak terutang yaang tidak sah atau kurang bayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam diancam pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.