on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Also known as: Perda Kota Pontianak 8/2020 · Perda Kota Pontianak No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum bertujuan untuk menyediakan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah, yang akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Kota Pontianak, meliputi:
Setiap jenis retribusi memiliki dasar pengenaan, tarif, dan mekanisme pembayaran yang berbeda-beda, sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan daerah ini. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa-jasa tersebut. Pemerintah Kota Pontianak berwenang melakukan pemungutan, penagihan, dan pemeriksaan terkait retribusi ini.