on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kota Pontianak 3/2012 · Perda Kota Pontianak No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi:
Ketentuan Umum:
Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah terkait retribusi daerah, pelayanan kesehatan, dan fasilitas umum seperti Rumah Sakit, Puskesmas, pasar, dan lain-lain.
Golongan dan Jenis Retribusi:
Penambahan jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit.
Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit:
Pengaturan mengenai nama retribusi, objek retribusi (pelayanan medik, penunjang medik, dan non-medik), subjek retribusi, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur tarif retribusi.
Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas:
Perubahan pada nama retribusi, objek retribusi, dan subjek retribusi, serta penyesuaian formula perhitungan tarif retribusi.
Retribusi Pelayanan Pasar:
Perubahan pada besaran tarif retribusi untuk Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU), pendaftaran ulang, dan balik nama/pemindahan hak atas penunjukan tempat usaha.
Penambahan ketentuan terkait larangan perubahan bentuk fisik kios/los, persyaratan jenis usaha pada pemindahan hak, dan larangan penyewaan/perjualanbelian kios/los.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui penyesuaian tarif retribusi dan penambahan jenis retribusi baru.