For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kota Pontianak 3/2022 · Perda Kota Pontianak No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:5 April 2022Publication Date:5 April 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 95). 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 116). 3. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 143). 4. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 153).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Penggolongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  • Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha, meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.
  • Pengaturan mengenai nama, objek, dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha.
  • Penetapan tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur tarif untuk setiap jenis retribusi jasa usaha.
  • Masa retribusi dan wilayah pemungutan.
  • Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk sanksi administratif jika tidak membayar tepat waktu.
  • Pengaturan mengenai keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  • Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  • Kedaluwarsa penagihan retribusi.
  • Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  • Insentif pemungutan bagi SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi jasa usaha.
  • Ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang retribusi daerah.

Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.