For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kota Pontianak 1/2017 · Perda Kota Pontianak No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:10 Maret 2017Publication Date:10 Maret 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date10 Maret 2017
Publication Date10 Maret 2017
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan besaran tarif retribusi tiket masuk kolam renang, perubahan ketentuan dalam Pasal 49 terkait retribusi jasa kepelabuhanan, dan penghapusan beberapa ketentuan dalam Lampiran III terkait retribusi terminal agribisnis dan reiser ikan hias.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Penghapusan definisi tertentu yang dianggap tidak relevan atau sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.
  2. Perubahan Tarif Retribusi Kolam Renang: Penyesuaian tarif tiket masuk kolam renang.
  3. Perubahan Pasal 49: Modifikasi ketentuan terkait retribusi jasa kepelabuhanan, termasuk tarif dan jenis layanan yang dikenakan retribusi.
  4. Perubahan Lampiran III: Penghapusan beberapa jenis retribusi terkait terminal agribisnis dan reiser ikan hias.

(-)

(-)