For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2020 tentang PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK

Also known as: Perda Kota Pontianak 11/2020 · Perda Kota Pontianak No. 11 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:8 Desember 2020Publication Date:8 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 94). 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2012 Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 138).

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Peraturan ini merevisi dan mengganti Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 karena dinilai tidak sesuai dengan pertumbuhan pembangunan di Kota Pontianak.

Peraturan ini mengatur 9 jenis pajak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, sarang burung walet, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Setiap jenis pajak memiliki objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif yang berbeda. Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak. Badan hukum memiliki persyaratan khusus seperti pembukuan jika omzet mencapai jumlah tertentu. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, serta pemberian insentif, pembetulan, pembatalan, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan. 3. Kepala Kantor Pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak membuat atau tidak menggunakan bon bill sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 yang dapat merugikan keuangan daerah di kenakan denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 5. Wajib Pajak yang menggunakan/mengedarkan bon bill atau bon penjualan atau bill dan faktur yang tidak diperporasi oleh SKPD-PPD, dikenakan sanksi administrasi denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak terutang. 6. Wajib Pajak yang menolak/tidak bersedia tempat usahanya dipasang alat Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dikenaikan sanksi administrasi berupa : teguran lisan; teguran tertulis; pemasangan tanda peringatan; penghentian sementara kegiatan usaha wajib pajak; penghentian tetap kegiatan usaha wajib pajak; pencabutan sementara izin; pencabutan tetap izin; wajib melegalisasi/perporasi seluruh bukti transaksi; pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah; dan/atau kenaikan Pajak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak terutang. 7. Wajib Pajak yang Merusak dan/atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya alat perekam data transaksi usaha online secara sengaja dan/atau menghilangkan sebagian dan/atau seluruh perangkat dan/atau sistem yang telah terpasang sebagaimana dimaksud dalam Pada pasal 103, menggunakan perangkat dan/atau sistem selain yang telah ditetapkan atau disetujui oleh SKPD-PPD, mengubah data, perangkat dan sistem dengan cara dan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan dari PD-PPD, mengalihkan perangkat dan/atau sistem kepada pihak lain tanpa seizin PD-PPD dikenakan sanksi administrasi berupa: teguran lisan; teguran tertulis; pemasangan tanda peringatan; penghentian sementara kegiatan usaha wajib pajak; penghentian tetap kegiatan usaha wajib pajak; pencabutan sementara izin; pencabutan tetap izin; Wajib melegalisasi/ perporasi seluruh bukti transaksi; Pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah; dan/atau Denda administratif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak terutang atas setiap bulan pelanggaran.