Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2015 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012. Perubahan tersebut meliputi:
- Definisi dalam Pasal 1, dengan perubahan pada angka 2, 5, dan 14 serta penambahan angka 84, 85, dan 86 yang berkaitan dengan definisi istilah-istilah penting dalam konteks pajak daerah, seperti Pemerintah Daerah, Walikota, Restoran, Data Transaksi Usaha, Online, dan Alat atau Sistem Perekam Data Transaksi Usaha.
- Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Pasal 65, dengan tarif yang berbeda berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- Penjelasan Pasal 66 terkait contoh perhitungan PBB yang terutang.
- Pasal 70 ayat (4) mengenai pendaftaran objek pajak, yang harus dilakukan paling lambat 7 hari setelah objek pajak dibuka.
- Pasal 72 ayat (3) mengenai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), dengan penambahan ayat (3a) yang mengatur jika batas waktu penyampaian bertepatan dengan hari libur.
- Pasal 79 ayat (2) dan (3) mengenai sanksi administratif berupa bunga dan kenaikan atas kekurangan pajak.
- Penambahan Pasal 103.a yang memberikan kewenangan kepada Walikota untuk menghubungkan sistem informasi data transaksi usaha Wajib Pajak dengan sistem informasi Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak secara online, khususnya untuk Pajak Hotel dan Pajak Restoran.