For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 52/2010 · PERPRES No. 52 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2010Publication Date:4 Agustus 2010
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeSusunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Agustus 2010
Publication Date04 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan tujuan mengatur susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur struktur organisasi Polri dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk pembentukan dan tugas dari berbagai unsur dalam Mabes Polri seperti unsur pimpinan, pengawas, pelaksana tugas pokok, dan pendukung. Mabes Polri terdiri dari berbagai badan dan divisi yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti Badan Intelijen Keamanan, Badan Reserse Kriminal, dan Divisi Profesi dan Pengamanan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pembagian tugas dan wewenang di tingkat Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resort (Polres), dan Kepolisian Sektor (Polsek). Hak dan kewajiban pejabat Polri, termasuk pengangkatan dan pemberhentian, diatur secara rinci sesuai dengan eselonisasi jabatan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini seluruh organisasi di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Polri secara rinci berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Polri secara rinci berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)