on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: PERPRES 52/2010 · PERPRES No. 52 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan tujuan mengatur susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur struktur organisasi Polri dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk pembentukan dan tugas dari berbagai unsur dalam Mabes Polri seperti unsur pimpinan, pengawas, pelaksana tugas pokok, dan pendukung. Mabes Polri terdiri dari berbagai badan dan divisi yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti Badan Intelijen Keamanan, Badan Reserse Kriminal, dan Divisi Profesi dan Pengamanan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pembagian tugas dan wewenang di tingkat Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resort (Polres), dan Kepolisian Sektor (Polsek). Hak dan kewajiban pejabat Polri, termasuk pengangkatan dan pemberhentian, diatur secara rinci sesuai dengan eselonisasi jabatan.