For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 70 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Keppres 70/2002 · Keppres No. 70 Tahun 2002 · Keppres Nomor 70 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:10 Oktober 2002Publication Date:10 Oktober 2002
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Oktober 2002
Publication Date10 Oktober 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2001

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan tujuan menetapkan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar lebih terstruktur dan efektif dalam menjalankan tugasnya.

Ketentuan Substansial

Polri merupakan alat negara di bawah Presiden yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat (Mabes Polri) hingga kewilayahan (Polda). Mabes Polri terdiri dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan, pelaksana pendidikan, dan pelaksana utama pusat. Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dibantu oleh Wakapolri. Setiap unsur dalam organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengawasan, perencanaan, operasi, sumber daya manusia, logistik, dan hubungan masyarakat. Pembiayaan organisasi Polri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang organisasi dalam lingkungan Polri dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)