on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: Keppres 54/2001 · Keppres No. 54 Tahun 2001 · Keppres Nomor 54 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk menunjang pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan menetapkan organisasi dan tata kerja Polri. Tujuannya adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial: Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah, dengan Markas Besar Polri (Mabes Polri) di tingkat pusat dan Kepolisian Daerah (Polda) di tingkat daerah. Mabes Polri terdiri dari beberapa elemen seperti Kepala Kepolisian, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi kepolisian. Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memimpin Polri dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.