For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 20/2024 · PERPRES No. 20 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2024Publication Date:12 Februari 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan serta pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Perubahan ini dilakukan karena beban kerja organisasi yang sudah tidak sesuai dengan struktur yang ada. Peraturan ini mengatur kembali susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang berada di bawah Kapolri. Bareskrim bertugas membantu Kapolri dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, serta pengelolaan informasi kriminal nasional. Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) yang dibantu oleh Wakil Kabareskrim (Wakabareskrim) dan terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro.

(-)

(-)