For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 54/2022 · PERPRES No. 54 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 April 2022Publication Date:7 April 2022
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017.

Peraturan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menghadapi dinamika gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang meningkat. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi seperti Korps Brigade Mobil dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan, serta penetapan eselon jabatan dalam Polri. Korbrimob kini terdiri dari satu biro dan maksimal lima pasukan, sementara Pusdokkes terdiri dari satu sekretariat dan tiga biro. Jabatan eselon dalam Polri diatur lebih lanjut dengan Peraturan Polri setelah mendapat persetujuan dari menteri terkait. Pemenuhan personel dan sarana prasarana dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.

1. Pemenuhan personel, sarana, dan prasarana pada organisasi Polri yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.

(-)