Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Serang. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta untuk menyempurnakan pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Peraturan ini mencabut beberapa peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. *Jenis Pajak*: PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. *Objek dan Subjek Pajak*: Menetapkan objek dan subjek pajak untuk setiap jenis pajak, termasuk pengecualian.
3. *Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak*: Menetapkan dasar pengenaan pajak dan tarif untuk setiap jenis pajak.
4. *Tata Cara Pemungutan Pajak*: Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk pendaftaran, pendataan, penilaian, penetapan, pembayaran, dan pelaporan.
5. *Retribusi Daerah*: Mengatur jenis retribusi, termasuk Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
6. *Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak*: Mengatur alokasi hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, dan pencegahan pencemaran lingkungan hidup.
7. *Sistem Online Pelaporan Transaksi*: Mengatur sistem online pelaporan transaksi untuk pengawasan dan pemungutan pajak.
8. *Insentif Fiskal*: Memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
9. *Kerahasiaan Data Wajib Pajak*: Mengatur kerahasiaan data wajib pajak dan sanksi bagi pejabat yang melanggar.
10. *Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi*: Mengatur pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
11. *Penghargaan*: Mengatur pemberian penghargaan kepada wajib pajak dan retribusi sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan.