Peraturan Daerah Kota Serang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Peraturan Daerah tersebut, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuan perubahan adalah untuk menyesuaikan jenis retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. **Definisi:** Perubahan pada definisi beberapa istilah seperti Retribusi Daerah, Jasa Umum, Jasa Usaha, Perizinan Tertentu, dan lain-lain.
2. **Jenis Retribusi:** Perubahan pada jenis Retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu, termasuk penghapusan beberapa jenis retribusi dan penambahan retribusi baru.
3. **Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):** Pengaturan lebih lanjut mengenai Retribusi PBG, termasuk nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif.
4. **Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA):** Perubahan nomenklatur retribusi dan objek retribusi menjadi pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA, serta pengaturan mengenai subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif.
5. **Tarif Layanan Pengujian Laboratorium Lingkungan:** Penambahan ketentuan mengenai tarif layanan pengujian yang dilaksanakan di laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup.