For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Also known as: Perda Kota Serang 1/2019 · Perda Kota Serang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2019Publication Date:13 Mei 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
LocationPemerintah Kota Serang
Effective Date14 Mei 2019
Publication Date13 Mei 2019
Place of EnactmentSerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) menjadi Rp.25.000.000,00 untuk setiap wajib pajak. Selain itu, dilakukan perubahan tarif PBB P2 berdasarkan klasifikasi NJOP, yaitu 0,05% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,-, 0,15% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000.000,-, dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 5.000.000.000,-. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah dari sektor PBB-P2 dengan menyesuaikan tarif berdasarkan klasifikasi besaran NJOP.

(-)

(-)