Peraturan Daerah Kota Serang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan penambahan jenis retribusi jasa umum dan perizinan tertentu, perubahan ketentuan mengenai retribusi pelayanan kesehatan dan persampahan/kebersihan, serta penghapusan beberapa pasal terkait retribusi penggantian biaya cetak KTP dan pengendalian menara telekomunikasi. Selain itu, ditambahkan bagian baru mengenai retribusi pelayanan tera/tera ulang dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Terdapat pula perubahan tarif retribusi untuk pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan pertokoan, terminal, tempat parkir khusus, rumah potong hewan, dan izin trayek. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan kebutuhan hukum terkait retribusi daerah.