on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Also known as: Peraturan BI 19/4/PBI/2017 · Peraturan BI No. 19/4/PBI/2017
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan, khususnya perbankan syariah, dan menjaga kepercayaan masyarakat dengan menyediakan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) bagi Bank Umum Syariah (Bank) yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek. PLJPS diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank yang memenuhi persyaratan solvabilitas, tingkat kesehatan Bank minimal peringkat 2, memiliki agunan berkualitas tinggi, dan diperkirakan mampu mengembalikan PLJPS. Agunan yang dapat digunakan berupa surat berharga syariah (SBIS, SBSN, atau surat berharga syariah yang diterbitkan badan hukum lain dengan peringkat investasi) dan/atau Aset Pembiayaan (pembiayaan akad mudharabah, musyarakah, atau ijarah nonjasa dengan kolektibilitas lancar, dijamin agunan tanah dan bangunan, bukan kepada pihak terkait Bank, dan memenuhi persyaratan lainnya). Bank wajib menyampaikan laporan Aset Pembiayaan secara berkala kepada Bank Indonesia dengan tembusan OJK.
PLJPS menggunakan akad Al-Muqaradhah bi Dhaman Ra’s al-Mal. Jangka waktu PLJPS maksimal 14 hari kalender per periode, dapat diperpanjang hingga 90 hari kalender. Bank Indonesia berkoordinasi dengan OJK dalam menindaklanjuti permohonan PLJPS. Bank Indonesia dapat menyetujui atau menolak permohonan PLJPS berdasarkan pemenuhan persyaratan, kelengkapan dokumen, dan analisis kebutuhan likuiditas Bank. Selama periode PLJPS, Bank dilarang melakukan penempatan dana, menyalurkan pembiayaan baru kepada pihak terkait (kecuali komitmen yang telah diperjanjikan), merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait, dan melakukan pembagian dividen. Bank Indonesia memperoleh bagi hasil harian dari saldo pokok PLJPS. Bank wajib melunasi PLJPS saat jatuh waktu, jika tidak, dikenakan kewajiban membayar (gharamah maliyah). Jika belum lunas, Bank Indonesia melakukan eksekusi agunan.