on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/16/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Also known as: Peraturan BI 22/16/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/16/PBI/2020
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/16/PBI/2020 diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah bagi bank umum syariah dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi COVID-19. Kebijakan ini bertujuan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah dengan menyediakan pembiayaan likuiditas jangka pendek yang sesuai dengan prinsip syariah. Peraturan ini mengatur penyesuaian terkait agunan PLJPS, termasuk persyaratan aset pembiayaan dan agunan lainnya. Bank diwajibkan melakukan self-assessment dan mempersiapkan dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan PLJPS. Selain itu, peraturan ini juga mengatur proses pasca persetujuan permohonan PLJPS, termasuk penanganan cidera janji oleh bank.