For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 Tahun 2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah

Also known as: Peraturan BI 11/24/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/24/PBI/2009

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2009Publication Date:1 Juli 2009
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/3/PBI/2003 tanggal 4 Februari 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah. 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/23/PBI/2005 tanggal 3 Agustus 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/3/PBI/2003 tanggal 4 Februari 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) bagi Bank Umum Syariah. Latar belakangnya adalah perkembangan perekonomian nasional yang fluktuatif dan potensi krisis keuangan yang dapat meningkatkan risiko likuiditas pada perbankan syariah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan fasilitas pendanaan bagi bank umum syariah yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara permohonan FPJPS, jenis agunan yang dapat digunakan (surat berharga dan aset pembiayaan), serta perhitungan imbalan yang harus dibayarkan oleh bank. Bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dapat memperoleh FPJPS jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (capital adequacy ratio) yang positif. FPJPS diberikan berdasarkan akad Mudharabah dan wajib dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pelunasan FPJPS, eksekusi agunan jika bank gagal melunasi, pengawasan oleh Bank Indonesia, dan biaya-biaya yang terkait dengan pemberian FPJPS. Bank wajib menyampaikan rencana tindak perbaikan dan laporan mengenai penggunaan FPJPS kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia juga dapat melakukan pemeriksaan khusus atas penggunaan FPJPS dan menetapkan bank penerima FPJPS dalam status pengawasan khusus.

1. Bank yang tidak melunasi FPJPS, melanggar ketentuan dalam PBI ini, atau melakukan penyimpangan penggunaan FPJPS dapat dikenakan sanksi tidak dapat menerima FPJPS dalam jangka waktu tertentu. 2. Bank dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring, pembekuan kegiatan usaha tertentu dan/atau pemberhentian pengurus Bank. 3. Pengurus Bank, pemegang saham pengendali dan pejabat eksekutif Bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam PBI ini dan/atau memberikan keterangan atau dokumen yang diwajibkan dalam PBI ini secara tidak benar, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.