For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012 Tahun 2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah

Also known as: Peraturan BI 14/20/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/20/PBI/2012

Status:
Inactive
Effective Date:17 Desember 2012Publication Date:17 Desember 2012
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date17 Desember 2012
Publication Date17 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan persyaratan bank penerima fasilitas pendanaan jangka pendek syariah seiring dengan membaiknya kondisi makroekonomi dan stabilitas sektor keuangan. Tujuannya adalah untuk memelihara kepercayaan masyarakat dan menjaga integritas sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai rasio kewajiban penyediaan modal minimum, jenis agunan yang dapat digunakan, dan nilai agunan yang diperlukan untuk memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek syariah. Bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dapat mengajukan permohonan fasilitas ini dengan syarat memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum paling rendah 8% dan memenuhi modal sesuai profil risiko bank. Agunan yang digunakan harus berkualitas tinggi dan memenuhi kriteria tertentu, termasuk surat berharga dan aset pembiayaan yang memenuhi syarat. Peraturan ini juga mengatur kewajiban bank untuk menyampaikan laporan berkala kepada Bank Indonesia mengenai penggunaan fasilitas pendanaan ini.

(-)

1. Bank yang tidak melunasi FPJPS dan/atau melanggar ketentuan dikenakan sanksi berupa tidak dapat menerima FPJPS dalam jangka waktu tertentu dan/atau sanksi administratif seperti teguran tertulis, larangan kegiatan kliring, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pemberhentian pengurus Bank.