on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Also known as: PMK 138/PMK.05/2020 · PMK No. 138/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pemberian subsidi bunga/subsidi margin guna mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diinisiasi untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini mengatur pemberian subsidi kepada debitur usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan debitur lainnya dengan plafon kredit hingga Rp10 miliar. Subsidi diberikan untuk mengurangi beban bunga/margin yang ditanggung debitur, dengan persyaratan tertentu seperti memiliki baki debet per 29 Februari 2020 dan tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. Besaran subsidi bervariasi tergantung plafon kredit dan jenis lembaga penyalur. Kebijakan ini juga mengatur mekanisme pengajuan dan pembayaran subsidi melalui sistem informasi kredit program (SIKP) dan melibatkan berbagai lembaga pemerintah dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya.