For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Also known as: PMK 50/PMK.05/2021 · PMK No. 50/PMK.05/2021

Status:
Inactive
Effective Date:27 Mei 2021Publication Date:27 Mei 2021
Subsidi & Kewajiban PelayananKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Mei 2021
Publication Date27 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2021 ini bertujuan untuk memperpanjang dan menyempurnakan ketentuan pemberian subsidi bunga/subsidi margin guna mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini mengatur pemberian subsidi kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut mencakup batas plafon kredit, status performing loan, dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Subsidi diberikan dengan ketentuan berbeda untuk tahun 2020 dan 2021, dengan plafon dan persentase subsidi yang bervariasi tergantung pada jenis debitur dan jumlah kredit. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyaluran dan pengembalian subsidi, serta kewajiban pelaporan oleh penyalur kredit.

1. Subsidi Bunga/Subsidi Margin program tahun 2020 yang belum ditagihkan dan/atau tunggakan, dapat dibayarkan pada tahun 2021 sesuai pagu alokasi anggaran yang telah ditetapkan, dengan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5). 2. Penyalur Kredit/Pembiayaan harus mengembalikan kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang disebabkan oleh biaya bunga/margin yang dibebankan kepada Debitur dan/atau debitur lainnya lebih rendah dari Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang telah dibayarkan pada tahun 2020 ke Rekening Kas Negara.

(-)