For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Also known as: PMK 150/PMK.05/2021 · PMK No. 150/PMK.05/2021

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2021Publication Date:25 Oktober 2021
Subsidi & Kewajiban PelayananKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Oktober 2021
Publication Date25 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2021. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian subsidi bunga dan subsidi margin dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur kredit program pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur yang terdampak pandemi COVID-19. Subsidi bunga dan margin diberikan berdasarkan alokasi dalam APBN dan diatur dengan ketentuan yang spesifik mengenai plafon kredit/pembiayaan. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pengajuan dan pembayaran subsidi, serta tanggung jawab penyalur kredit/pembiayaan dalam memastikan kebenaran data debitur.

1. Pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin atas akad Kredit/Pembiayaan Debitur yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, bersifat final dan tidak dapat digantikan dengan akad Kredit/Pembiayaan lain dari Debitur yang sama. 2. Penambahan data Debitur yang belum pernah memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin termasuk debitur lainnya, diperhitungkan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penghitungan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang sedang diajukan penambahan data Debitur oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan sesuai Peraturan Menteri ini. 4. Data Debitur yang masuk ke SIKP setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan, tidak dapat diperhitungkan dalam pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sepanjang: a. Debitur sudah diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan akad Kredit/Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan/atau b. menyebabkan plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif Debitur melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6). 5. Penambahan data Debitur yang belum diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan akad Kredit/Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dapat diperhitungkan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 6. Penyalur Kredit/Pembiayaan harus mengembalikan kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang disebabkan oleh biaya bunga/margin yang dibebankan kepada Debitur lebih rendah dari Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang telah dibayarkan pada tahun 2020 dan tahun 2021 ke rekening kas negara.

(-)