For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1970 tentang Pembentukan Perusahaan Umum "Otorita Jatiluhur"

Also known as: PP 20/1970 · PP No. 20 Tahun 1970 · PP Nomor 20 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:23 Mei 1970Publication Date:23 Mei 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Perusahaan Umum "Otorita Jatiluhur"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 1970
Publication Date23 Mei 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1967 (Lembaran Negara tahun 1967 No. 14) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk Perusahaan Umum 'Otorita Jatiluhur' guna mengelola, membina, dan mengembangkan potensi dari Proyek Nasional Serba Guna Jatiluhur. Pembentukan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan potensi waduk, bendungan, stasiun pembangkit listrik tenaga air, dan sistem pengairan dan irigasi yang telah selesai dibangun. Otorita Jatiluhur akan berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha produktif sesuai dengan kebijakan pemerintah dan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional. Otorita ini akan mengelola eksploitasi, pemeliharaan, dan pengembangan infrastruktur terkait serta memanfaatkan kekayaan untuk penyediaan dana bagi keperluan eksploitasi dan pengembangan wilayah. Modal Otorita berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan sumber pendapatan utamanya adalah pungutan dari pemerintah daerah dan perusahaan listrik negara.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Proyek Irigasi Jatiluhur yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 123/KPTS/1969, Dewan Eksploitasi Irigasi Jatiluhur yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 180/KPTS/1969, Proyek Pengairan Tertiair Jatiluhur Departemen Dalam Negeri, dibubarkan. 2. Semua hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan.

(-)