Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk Perusahaan Umum 'Otorita Jatiluhur' guna mengelola, membina, dan mengembangkan potensi dari Proyek Nasional Serba Guna Jatiluhur. Pembentukan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan potensi waduk, bendungan, stasiun pembangkit listrik tenaga air, dan sistem pengairan dan irigasi yang telah selesai dibangun. Otorita Jatiluhur akan berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha produktif sesuai dengan kebijakan pemerintah dan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional. Otorita ini akan mengelola eksploitasi, pemeliharaan, dan pengembangan infrastruktur terkait serta memanfaatkan kekayaan untuk penyediaan dana bagi keperluan eksploitasi dan pengembangan wilayah. Modal Otorita berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan sumber pendapatan utamanya adalah pungutan dari pemerintah daerah dan perusahaan listrik negara.