For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) "Otorita Jatiluhur"

Also known as: PP 42/1990 · PP No. 42 Tahun 1990 · PP Nomor 42 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 1990Publication Date:23 Agustus 1990
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum (Perum) "Otorita Jatiluhur"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Agustus 1990
Publication Date23 Agustus 1990
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1980.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) "Otorita Jatiluhur" dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan perubahannya. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM "Otorita Jatiluhur" agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM "Otorita Jatiluhur" bertanggung jawab atas eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan serta pengelolaan air dan sumber-sumber air, termasuk ketenagalistrikan. Perusahaan ini berfungsi untuk menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan memupuk keuntungan. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan harus melaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan juga dapat memperoleh dana melalui obligasi atau alat lainnya yang sah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1980, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)