on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1967 tentang Pembentukan Perusahaan Negara Jatiluhur
Also known as: PP 8/1967 · PP No. 8 Tahun 1967 · PP Nomor 8 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dengan tujuan mengelola dan memanfaatkan potensi dari proyek PLTA Jatiluhur yang telah selesai sebagian. Pembentukan Perusahaan Negara Jatiluhur bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan dan pembinaan penggunaan potensi tersebut guna mendukung pembangunan ekonomi nasional dan memenuhi kebutuhan rakyat.
Ketentuan Substansial
Perusahaan Negara Jatiluhur (P.N. Jatiluhur) dibentuk sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan peraturan ini. Perusahaan ini bertanggung jawab atas pengelolaan Waduk Jatiluhur, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Air dan gardu induknya. Segala hak, kewajiban, dan kekayaan dari Proyek PLTA Jatiluhur dialihkan kepada P.N. Jatiluhur. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal dua Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar, Ringan dan Tenaga. Modal perusahaan terdiri dari dana dalam bentuk dolar AS dan rupiah, dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan juga diatur untuk memiliki cadangan umum dan tidak boleh memiliki cadangan rahasia.