Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Tujuan dari penataan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban perdagangan orang. UPT ini bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial serta secara teknis fungsional oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. UPT dikelompokkan berdasarkan jenis, meliputi Balai Rehabilitasi Sosial dan Loka Rehabilitasi Sosial. Tugas utama UPT adalah melakukan rehabilitasi sosial kepada eks gelandangan dan pengemis, eks wanita tuna susila, serta orang dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV). Fungsi UPT mencakup penyusunan rencana program, registrasi dan asesmen, advokasi sosial, pelaksanaan rehabilitasi sosial, resosialisasi, penyaluran, bimbingan lanjut, pemantauan, evaluasi, terminasi, pemetaan data dan informasi, serta urusan tata usaha. Struktur organisasi UPT terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial, Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tentang instalasi sebagai unit nonstruktural penunjang operasional teknis dan pengembangan rehabilitasi sosial.