on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus “Kahuripan” di Sukabumi
Also known as: Permensos 15/2016 · Permensos No. 15 Tahun 2016 · Permensos Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2016 ini bertujuan untuk membentuk dan mengatur organisasi serta tata kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) “Kahuripan” di Sukabumi. Panti ini berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dengan tugas utama melaksanakan rehabilitasi sosial bagi orang dengan HIV. Struktur organisasi panti ini terdiri dari beberapa bagian, termasuk Urusan Tata Usaha, Subseksi Asesmen dan Advokasi Sosial, Subseksi Layanan Rehabilitasi Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Panti ini juga memiliki instalasi produksi untuk mendukung kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif. Wilayah kerja panti ini meliputi beberapa provinsi di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.