For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Rehabilitasi Sosial

Also known as: Permensos 7/2019 · Permensos No. 7 Tahun 2019 · Permensos Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:12 Juli 2019Publication Date:5 Juli 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Rehabilitasi Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date12 Juli 2019
Publication Date05 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1078)

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Perubahan tersebut meliputi penambahan unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Secara substansial, peraturan ini mengubah Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 huruf d, dan Pasal 35 ayat (1) dengan menambahkan huruf f, serta menyisipkan Pasal 39A. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang. Pasal 39A mengatur bahwa pelaksanaan organisasi dan tata kerja LRSODH "Pangurangi" di Takalar dilaksanakan efektif mulai Januari 2020.

(-)

(-)