Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus (PSRSOD HIV) “Bahagia” di Medan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah integrasi tugas dan fungsi rehabilitasi sosial disabilitas fisik secara nasional dan optimalisasi layanan rehabilitasi sosial bagi orang dengan HIV. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengalihkan fungsi Panti Sosial Bina Daksa "Bahagia" Sumatera Utara menjadi PSRSOD HIV “Bahagia” di Medan.
PSRSOD HIV “Bahagia” merupakan unit pelaksana teknis di bidang rehabilitasi sosial untuk penanganan orang dengan HIV, yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial. Panti ini bertugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada orang dengan HIV, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana program, pelaksanaan registrasi dan asesmen, pelaksanaan rehabilitasi sosial, advokasi sosial, monitoring dan evaluasi, pemetaan data dan informasi, serta pelaksanaan urusan tata usaha. Susunan organisasi panti terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Asesmen, Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, Seksi Advokasi Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi panti, dibentuk instalasi produksi yang melaksanakan kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif.