For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus “Bahagia” di Medan

Also known as: Permensos 17/2016 · Permensos No. 17 Tahun 2016 · Permensos Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:5 November 2016Publication Date:24 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus “Bahagia” di Medan
LocationKementerian Sosial
Effective Date05 November 2016
Publication Date24 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 163/HUK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Daksa “Bahagia” Sumatera Utara.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus (PSRSOD HIV) “Bahagia” di Medan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah integrasi tugas dan fungsi rehabilitasi sosial disabilitas fisik secara nasional dan optimalisasi layanan rehabilitasi sosial bagi orang dengan HIV. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengalihkan fungsi Panti Sosial Bina Daksa "Bahagia" Sumatera Utara menjadi PSRSOD HIV “Bahagia” di Medan. PSRSOD HIV “Bahagia” merupakan unit pelaksana teknis di bidang rehabilitasi sosial untuk penanganan orang dengan HIV, yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial. Panti ini bertugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada orang dengan HIV, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana program, pelaksanaan registrasi dan asesmen, pelaksanaan rehabilitasi sosial, advokasi sosial, monitoring dan evaluasi, pemetaan data dan informasi, serta pelaksanaan urusan tata usaha. Susunan organisasi panti terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Asesmen, Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, Seksi Advokasi Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi panti, dibentuk instalasi produksi yang melaksanakan kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif.

1. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 163/HUK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Daksa “Bahagia” Sumatera Utara, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan Peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Panti Sosial Bina Daksa “Bahagia” Sumatera Utara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)