For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Angkasa Pura

Also known as: PP 37/1974 · PP No. 37 Tahun 1974 · PP Nomor 37 Tahun 1974

Status:
Inactive
Effective Date:21 Oktober 1974Publication Date:21 Oktober 1974
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1962 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1965 sepanjang mengenai anggaran dasar Perusahaan Negara Angkasa Pura.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengelolaan dan pengusahaan pelabuhan udara dengan perkembangan lalu lintas penerbangan yang meningkat, serta untuk mendukung pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan fasilitas pelabuhan udara demi kepentingan masyarakat dan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Negara Angkasa Pura menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura, yang bertanggung jawab atas pengusahaan dan pengelolaan pelabuhan udara di Jakarta dan daerah lainnya. Perusahaan ini memiliki hak, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengelola fasilitas pelabuhan udara. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat memperoleh dana dari berbagai sumber untuk investasi. Direksi perusahaan diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Perusahaan juga diatur untuk menyusun anggaran dan laporan keuangan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri.

1. Semua peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1962 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1965 dan peraturan-peraturan umum lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu.

(-)